Tjakrabirawa Team
February 19, 2026

Pernah ngerasa gak kalau baru aja ngomongin suatu barang, tiba-tiba iklannya langsung muncul di media sosial kamu? Bayangin kamu lagi asik scrolling, tapi di balik layar ada ribuan data pribadi kamu yang mungkin sedang berpindah tangan tanpa kamu sadari sedikit pun. Kebanyakan orang salah kaprah dan merasa aman karena Indonesia sudah punya aturan hukum, padahal kenyataannya regulasi tanpa eksekusi itu cuma macan kertas. Di artikel ini, kamu bakal nemuin fakta pahit kenapa UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) kita masih jauh dari kata efektif untuk melindungi jempol kamu.
Indonesia sebenarnya sudah memiliki UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang seharusnya berlaku penuh sejak 17 Oktober 2024 kemarin. Fakta pembuka yang harus kamu tahu adalah meskipun aturannya sudah ada, implementasinya di lapangan masih tertahan karena lembaga pengawas PDP yang sangat krusial itu belum juga terbentuk. Tanpa adanya lembaga pengawas independen ini, jangan harap ada tindakan tegas atau mediasi yang jelas kalau data kamu tiba-tiba bocor.
Banyak pihak mulai dari DPR hingga masyarakat sipil menilai bahwa UU PDP ini belum bisa efektif karena mekanisme pengawasannya masih "abu-abu". Proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan pun dinilai kurang transparan dan masih dalam tahap akhir harmonisasi. Ini adalah situasi yang sangat ironis, di mana kita punya "pagar" hukum yang tinggi, tapi tidak ada petugas yang menjaganya dari serangan peretas.
Transisi natural ini membawa kita pada perbandingan dengan negara tetangga yang sudah jauh lebih maju dalam urusan teknis pengawasan data.
Berbeda dengan Indonesia yang masih berkutat di masalah administrasi, China sudah masuk ke tahap pengawasan teknis yang sangat ketat terhadap data pribadi. Fakta menariknya adalah di sana aplikasi wajib transparan soal jenis dan tujuan data yang mereka ambil dari pengguna. Kamu gak perlu takut lagi soal kamera atau mikrofon yang mendadak aktif sendiri, karena regulasi di sana melarang keras hal itu kecuali fitur tersebut sedang kamu gunakan.
Selain itu, informed consent di China harus dibuat sangat spesifik dan mereka melarang keras pengambilan data yang berlebihan atau tidak relevan. Perlindungan ekstra juga diberikan untuk data sensitif seperti biometrik dan data anak-anak guna memastikan keamanan generasi masa depan mereka. Pola pengawasan yang kuat dan terukur inilah yang membuat ekosistem digital mereka jauh lebih terlindungi dibandingkan negara yang hanya mengandalkan teks regulasi semata.
Tapi tunggu dulu, kamu harus lihat betapa ngerinya realitas kebocoran data yang sudah terjadi di tanah air kita sendiri.
Tahukah kamu bahwa dalam tiga tahun terakhir saja, diduga ada sekitar 2,3 miliar data pribadi warga Indonesia yang beredar bebas di forum gelap? Statistik mengejutkan ini mencakup data yang sangat sensitif mulai dari NIK, kartu keluarga, nomor kontak, riwayat transaksi, hingga data biometrik kamu. Sepanjang tahun 2023 saja, tercatat ada 409 juta data yang bocor dari berbagai platform digital besar yang kita gunakan sehari-hari.
Kondisi ini menempatkan skor keamanan digital Indonesia pada angka yang cukup mengkhawatirkan, yaitu 3,12 dari skala 5. Risiko kriminalisasi yang keliru dalam menggunakan UU PDP juga menjadi sorotan utama karena literasi keamanan digital masyarakat kita yang masih tergolong rendah. Jika kebocoran data ini terus dibiarkan tanpa adanya penegakan hukum yang kuat, maka identitas digital kita semua hanyalah masalah waktu sebelum jatuh ke tangan yang salah.
Nah, sekarang pertanyaannya adalah kapan pemerintah benar-benar akan serius menyelesaikan masalah ini?
Di tengah badai kebocoran data yang gak ada habisnya, pemerintah melalui Komdigi menargetkan bahwa lembaga perlindungan data pribadi akan rampung pada tahun 2025. Target ini menjadi satu-satunya harapan agar pengawasan data di Indonesia bisa segera sekuat regulasi yang sudah kita miliki. Namun, banyak yang meragukan apakah target ini bisa tercapai tepat waktu mengingat masih banyaknya pasal yang harus diterjemahkan ke dalam aturan teknis.
Kita semua tentu berharap agar pengawasan ini bisa segera efektif sebelum kebocoran data besar berikutnya terjadi lagi. Tanpa lembaga pengawas, masyarakat akan terus berada dalam posisi yang lemah saat berhadapan dengan platform digital yang menyalahgunakan data mereka. Ini bukan lagi soal politik, tapi soal kedaulatan identitas setiap warga negara Indonesia di dunia siber.
Tips pertama yang paling krusial adalah jangan pernah sembarangan memberikan izin akses (permission) aplikasi untuk kamera, lokasi, atau mikrofon jika tidak benar-benar dibutuhkan. Selanjutnya, kamu perlu rutin mengecek riwayat aktivitas akun digital kamu dan pastikan kamu selalu menggunakan kata sandi yang berbeda untuk tiap platform. Dan yang terakhir, pastikan kamu selalu waspada terhadap tautan mencurigakan yang masuk lewat pesan singkat atau email yang seringkali menjadi pintu masuk utama pencurian data pribadi.
Jadi intinya Indonesia sudah punya UU PDP yang keren di atas kertas, tapi sayangnya masih ompong karena belum ada lembaga pengawas dan aturan teknis yang jelas. Coba deh mulai sekarang lebih "pelit" soal data pribadi kamu sendiri, jangan nunggu pemerintah gerak baru kamu waspada! Kamu sendiri merasa data kamu sudah aman belum dengan kondisi regulasi kita saat ini? Selalu ingat bahwa sebelum pengawasan negara hadir, keamanan data kamu adalah tanggung jawab jempol kamu sendiri.
Pertanyaannya: apakah pengawasan data di Indonesia bisa segera sekuat regulasinya, sebelum kebocoran berikutnya terjadi?
Dilema UU No. 27 Tahun 2022: Berlaku Penuh Tapi Belum Bergigi
Belajar dari China: Saat Pengawasan Teknis Jadi Standar Mati
Fakta Mengerikan: Miliaran Data Warga Indonesia Sudah Beredar di Forum Gelap
Menanti Janji Komdigi: Apakah Lembaga Pengawas Benar-benar Rampung 2025?
Pro Tips yang Harus Kamu Lakukan Sekarang Juga
Kesimpulan
Tags:
© 2025 Tjakrabirawa Teknologi Indonesia. All Rights Reserved.